3. Menghukum Tanpa Kekerasan: Keadilan Kancil
Dalam beberapa dongeng, Kancil berperan sebagai hakim atau penengah yang menyelesaikan perselisihan antarhewan, seperti kisah perselisihan antara gajah dan semut. Kancil selalu menegakkan keadilan (bagian dari I’tidāl) tanpa menggunakan hukuman fisik.
a. Keadilan Emosional: Kancil menghukum dengan cara yang memberikan pelajaran bagi pelaku, bukan membalas dendam. Misalnya, ia mungkin memalukan atau membuat pelaku mengalami kesulitan yang setara dengan penderitaan korbannya, tetapi tidak menyakitinya secara fisik.
b. Pentingnya Hukum: Ini menanamkan pemahaman bahwa dalam keberagaman, hukum, etika, dan nilai-nilai bersama adalah alat yang adil dan non-diskriminatif untuk menjaga ketertiban, sebuah pilar penting dari moderasi yang anti-kekerasan.
