Pemanfaatan RMB-Three-Con Guna Mengatasi Degradasi Moral di Indonesia

Arif Dika Prasetya

Moral merupakan suatu hal yang mempunyai peran penting dalam sebuah kehidupan bernegara maupun beragama. Sebagaimana kita ketahui Nabi Muhammad SAW diturunkan kemuka bumi untuk menyempurnakan akhlak manusia. Oleh karenanya, jangan sampai Islam hanya dijadikan “tiket ke surga” dimana ritual keagamaan hanya sekadar menjadi daftar yang wajib dicentang guna memenuhi syarat masuk kedalam surga. Artinya, para penganutnya banyak yang tidak memahami bahkan tidak mengerti sama sekali substansi yang harusnya diterapkan di kehidupan sehari-hari (Henry M, 2015).

Kemajuan teknologi seperti internet, merupakan salah satu faktor penyebab merosotnya moral di Indonesia (Diah N, 2018). Merosotnya moral ditandai dengan terjadinya dikotomi, banyaknya ujaran kebencian, hoaks, penggusuran tempat ibadah, dan penolakan pendirian rumah ibadah. Misalnya berdasarkan data longitudinal SETARA Institute (2007-2022) menunjukkan, telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah dalam satu setengah dekade terakhir (setara-institute.org, 2023).

Selain konflik karena berbeda agama, didalam internal agama Islam sendiri pun banyak yang saling mencari permusuhan. Perbedaan interpretasi, ritual, dan madzhab sering dipertengkarkan. Oleh karenanya diperlukan sikap moderasi beragama bagi setiap manusia untuk mengatasi masalah-masalah moral tersebut. Penanaman nilai-nilai moderasi beragama ini harus disebarkan oleh kaum berpendidikan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, melainkan orang yang berpendidikan lebih bermoral dibandingkan dengan yang kurang pendidikannya. Pendidikan disini bukan hanya tentang ilmu dunia melainkan juga ilmu agama. Oleh karenanya masiswa PTKIN adalah golongan yang paling tepat dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama di Indonesia (RI, K.I, 2019).

Menurut Kemenag RI sendiri moderasi beragama sangat penting, bahkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin meminta setiap kampus mendirikan Rumah Moderasi Beragama. Arahan ini sudah diedarkan ke seluruh PTKIN pada bulan Oktober 2019. Rumah ini nantinya akan digunakan untuk edukasi, pendampingan, pengaduan dan penguatan gerakan moderasi beragama. Bahkan moderasi beragama sudah menjadi agenda nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2020 dan Kemenag sebagai leading sektornya. (Hikmah, 2020).