Dalam moderasi beragama juga terdapat prinsip-prinsip moderasi beragama yang harus diterapkan. Di antaranya:
- Tawassuth (Mengambil Jalan Tengah)
- Tawassuth mengajarkan pentingnya mengambil jalan tengah dalam beragama. Ini berarti menghindari ekstremisme dan fanatisme, serta menemukan keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan kehidupan sehari-hari.
- Tawāzun (Berkeseimbangan)
- Tawāzun menekankan pentingnya keseimbangan dalam beragama. Ini mencakup seimbang antara ibadah ritual dan kewajiban sosial, serta antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.
- I’tidāl (Lurus dan Tegas)
- I’tidāl mengajarkan agar beragama dengan lurus dan tegas. Artinya, kita tidak boleh bimbang atau ragu-ragu dalam mempraktikkan ajaran agama.
- Tasāmuh (Toleransi)
- Tasāmuh adalah sikap terbuka dan toleran terhadap perbedaan keyakinan. Ini mencakup menghormati hak orang lain untuk beragama sesuai dengan keyakinannya.
- Musāwah (Egaliter)
- Musāwah berbicara tentang kesetaraan dalam beragama. Ini mencakup perlakuan yang sama terhadap semua orang, tanpa memandang agama, ras, atau latar belakang.
- Syurā (Musyawarah)
- Syurā mengajarkan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan beragama. Ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan yang baik.
Ke enam prinsip tersebut harus kita terapkan dalam kehidupan, karena kita hidup di Indonesia yang memiliki banyak keragaman dan tidak bisa melihat sebuah persoalan dengan satu sisi saja karena sebuah persoalan jika kita lihat dari sisi yang berbeda akan menghasilkan peandangan yang berbeda pula, oleh sebab itu kita harus menjadi orang yang moderat. Orang moderat adalah orang yang melihat dari tengah karena di Tengah kita bisa melihat dari segala sisi, serta orang yang moderat juga harus yang memiliki moralitas yang tinggi seperti halnya wasit dalam sepak bola walaupun wasit itu di tengah jika salah satu pemain dari pihak melakukan pelanggaran maka akan memberikan kartu kuning tegas dalam memberikan hukuman dan toleransi untuk memberikan kesempatan orang yang di langgarnya untuk di obati terlebih dahulu, tanpa memandang atau memihak yang lain, serta melakuakn musyawarah dengan wasit yang lain jika di perlukannya kartu merah hal ini dilakukan demi menjaga keteriban dan kelangsungan berjalannya sebuah pertandingan tersebut.