Pilar Perdamaian dengan Moderasi

Isma Ayu Fasyaroh

Negara tercinta tanah air Indonesia merupakan negara sejuta keberagaman. Negara dengan kekayaan agama, budaya, suku, dan bahasa yang terkemas menjadi satu simbol  persatuan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika dan tercantum dalam pancasila sebagai dasar negara. Negara Indonesia memberi kebebasan kepada masyarakatnya untuk memilih keyakinannya masing-masing. Dengan hal ini, berarti kita hidup berdampingan dengan banyak agama, sehingga kita perlu menjaga kelestarian semboyan Bhineka Tunggal Ika dengan jalan meningkatkan moderasi beragama. Moderasi beragama merupakan tanggung jawab setiap individu, kelompok, masyarakat, dan negara. Moderasi beragama merupakan pilar penting untuk memperkokoh kesatuan persatuan bangsa dalam mencapai sebuah suasana yang tenteram dan damai bagi berbagai agama, serta menjadi pijakan karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak agama dan tidak memihak atau condong kepada salah satu diantaranya.

Dalam pandangan Islam, moderasi beragama sama pengertiannya dengan al wasathiyyah yang artinya penengah. Bahkan dalam Al-Quran juga terdapat ayat yang menjelaskan mengenai sikap penengah dalam beragama, yakni pada surah Al-baqarah ayat 143. Moderasi beragama dapat  kita terapkan dengan beragama menggunakan jalan tengah, bukan berarti  moderasi beragama mempercayai agama dengan setengah-setengah atau ikut meyakini agama lain. Moderasi beragama berarti sikap dimana kita harus mengurangi kekerasan, dengan kata lain tidak memihak kepada satu kubu, tidak radikal, dan tidak fanatik terhadap ajaran agama yang diyakini demi tercapainya perdamaian antar agama.

Selain diterapkan kepada agama lain, moderasi beragama juga bisa diterapkan terhadap agama sendiri terutama kepada sesama muslim. Salah satu ajaran Islam yang sangat penting ialah menjalin persaudaraan atau biasanya disebut dengan ukhuwah islamiyah. Ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam diikat oleh akidah atau keimanan tanpa mebedakan golongan manapun. Islam memiliki empat madzhab yang dianut oleh golongan yang berbeda-beda, madzhab-madzhab tersebut yakni madzhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan Syafi’i. Seperti yang kita ketahui, bahwasannya Islam sendiri terpecah menjadi 73 golongan dari 10 kelompok. Keragaman agama atau golongan dalam agama Islam ini memang sudah ada sejak dahulu, bahkan tercantum dalam riwayat hadits Tirmidzi dimana dalam hadits tersebut diterangkan bahwa umat Nabi Muhammad SAW yang berarti umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan.