Jundi Syahrul Mubarok
Ada aspek menarik yang perlu kita perhatikan, yaitu kita sedang terlibat dalam apa yang disebut sebagai perang istilah. Ketika kita melihat di media sosial, serangan terhadap sesama umat Muslim disebut sebagai kadrun atau ketika umat Muslim menyerang non-Muslim disebut sebagai cebong. Perang istilah ini terjadi hnaya dalam bentuk ejekan semata.
Namun, tidak hanya itu, ada juga perang istilah yang lebih serius, seperti ketika umat Muslim menentang perbuatan tercela (nahi munkar) atau membahas tentang syariat Islam, sering disebut sebagai konservatisme, radikalisme, ekstremisme, dan sebagainya. Sementara itu, ada pembicara yang sebenarnya melanggar syariat Islam bahkan sudah keluar dari koridor aqidah namun karena cara penyampaiannya yang sopan dan lembut, langsung disebut sebagai washatiyah. Hal ini sering kali luput dari kesadaran kita dan menjadi masalah yang dihadapi.
Sebenarnya konsep wasathiyah (moderasi beragama) telah dijelaskan dalam Perpres Nomor 58 tahun 2023, namun ada sekelompok masyarakat yang merasa ada beberapa poin yang memicu kekhawatiran terhadap pemahaman liberal yang terkandung di dalamnya.
Dalam Perpres Nomor 58 tahun 2023 bagian pendahuluan halaman 2, penguatan moderasi beragama bukan hanya sekedar tentang memoderasi agama tetapi lebih kepada memoderasi pemahaman dan pengamalan dalam beragama dan berkepercayaan. Hal ini sangat penting karena seringkali kita salah paham dengan pengertian moderasi yang sebenarnya yang diambil dari kata moderat, bukan modern. Artinya, moderasi berada di tengah-tengah dan dalam konteks agama, akidah dan akhlaknya yang sesuai dengan penafsiran Ahlussunnah Wal Jamaah sudah termasuk moderat secara alami. Oleh karena itu, tidak perlu lagi dimoderasi secara berlebihan. Perpres ini menegaskan bahwa moderasi beragama tidak bertujuan untuk mempersulit agama, melainkan untuk memoderasi pemahamannya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menyadari bahwa moderasi beragama bukanlah tentang merubah ajaran agama, tetapi tentang merubah cara kita memahami dan menjalankan ajaran tersebut. Hal ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Kita perlu terus menerapkan nilai-nilai moderasi dalam beragama agar dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.
