Waspada Liberalisasi Berbalut Moderasi

Dalam Pasal 3 tentang Penguatan Moderasi Beragama (Point a)  dalam penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

jika makna moderat ini adalah memantapkan persaudaraan berarti harus menggunakan pemahaman yang diterima oleh mayoritas dari penduduk Indonesia dan Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam itu berakidahkan Ahlussunnah Wal Jamaah, kalau memaknainya dengan Aswaja maka pasti akan mengeratkan dari bersaudaraan.

Tapi, jangan sampai makna moderat di sini (memantapkan persaudaraan) digunakan berdasarkan penafsiran liberalisme, karna penafsiran liberalisme tidak akan pernah mengeratkan persaudaraan justru semakin memupuk, menambah bahkan memancing permusuhan, sebagai contoh ada orang menistakan agama menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan melecehkan simbol agama dengan dalih kebebasan hak dalam berpendapat dan hak seseorang dalam berpendapat tidak boleh dibatasi, dan ini merupakan dari simbol atau ciri liberal, jika hal ini di biarkan yang seharusnya pasal ini bertujuan untuk memantapkan persaudaraan justru mengakibatkan perpecahan karna menggunakan pemahaman liberal.

Di dalam Bab 2 penyelenggaraan penguatan moderasi beragama halaman 10 Point b  dalam penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya antara agama dan berbudaya, dalam moderasi beragama ini akan dibuat “pengembangan keagamaan yang berspektif budaya bahkan disebut menjadi tanggung jawab kementerian dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi dan kementerian komunikasi dan Informatika”.

Sejauh ini antara agama dan budaya itu tidak ada problematika ketika ada budaya yang bertentangan dengan syariat maka budaya yang disesuaikan dengan syari’at, tapi jangan sekali-kali kalau ada syariat bertentangan dengan budaya justru syariatnya yang digugurkan untuk menyesuaikan budaya Andai kata maknanya seperti ini tentu hal ini akan menjadi problem.  kemudian pengembangan tafsir ini menimbulkan kekhawatiran dimasyarakat,

Belum lama ini presiden Xi Jinping membuat satu proyek ingin membuat Tafsir Alquran versi China yang disesuaikan dengan kebudayaan Cina, jangan sampai  Perpres Nomor 58 tahun 2023 ini sebagai jembatan yang sama digunakan untuk melegalkan budaya-budaya yang bertentangan dengan syariat, Andai kata ingin dijadikan pintu masuk dengan syariat menyesuaikan kebudayaan ini  akan menjadi problem yang sangat besar yang akan menimbulkan perpecahan dimana-mana.

lantas seperti apa moderasi beragama atau prinsip wasathiyah dalam menjalankan agama? Di Indonesia, pembahasan mengenai wasathiyah (moderasi) dibagi menjadi tiga prinsip utama, yaitu moderasi pemikiran, moderasi gerakan, dan moderasi perbuatan.